Ayah Korban Penipuan di Gowa, Minta Keadilan Kasusnya Diproses Polres Gowa
Gowa,DNID.co.id, Mengaku Geram tidak ada kejelasan,dalam penanganan kasus penipuan calo penerimaan CASN yang menimpa anaknya tahun 2021 silam,Hasraeni (27) laporannya mandek di polres gowa hingga dua tahun lamanya.
Ayah korban, H.Abd Rajab (52)
warga Dusun Pajagalung,Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,menuntut keadilan agar kasusnya diproses lebih lanjut polres gowa.
” Saya minta keadilan, laporan anakku di polres gowa, terkait kasus penipuan calon CASN mandek 2 tahun segera diproses,paling tidak proses hukumnya tetap berjalan,”katanya.
“Kasihan lihat anakku, sudah dua tahun lamanya, kasusnya belum mendapat kejelasan, pergi pagi pulang malam di polres gowa,hanya untuk menanyakan laporannya kasus sampai dimana? Tapi sampai sekarang anakku belum mendapatkan keadilan sama sekali,” sambungnya.
H.abd rajab pun menaruh harapan besar kepada Polri agar pelaku harus di proses hukum, dan meminta semua kerugian materi di kembalikan.
” Saya harap pelaku harus di tangkap, dan semua kerugian materi di kembalikan pelaku, jika tidak harta bendanya disita,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus penipuan calo CASN ini, Hasraeni sebagai korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut di polres gowa pada jumat (21/10/2022) lalu.
Dia melaporkan seorang perempuan bernama Hasna Daeng Bau warga Manggarupi, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menipu dirinya senilai Rp50 juta rupiah dengan iming-imingan bisa meloloskan dirinya dalam penerimaan CASN tahun 2021 lalu.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ayah Korban Penipuan di Gowa, Minta Keadilan Kasusnya Diproses Polres Gowa
RABU, 18 SEPTEMBER 2024
Gowa,DNID.co.id, Mengaku Geram tidak ada kejelasan,dalam penanganan kasus penipuan calo penerimaan CASN yang menimpa anaknya tahun 2021 silam,Hasraeni (27) laporannya mandek di polres gowa hingga dua tahun lamanya.
Ayah korban, H.Abd Rajab (52)
warga Dusun Pajagalung,Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,menuntut keadilan agar kasusnya diproses lebih lanjut polres gowa.
" Saya minta keadilan, laporan anakku di polres gowa, terkait kasus penipuan calon CASN mandek 2 tahun segera diproses,paling tidak proses hukumnya tetap berjalan,"katanya.
"Kasihan lihat anakku, sudah dua tahun lamanya, kasusnya belum mendapat kejelasan, pergi pagi pulang malam di polres gowa,hanya untuk menanyakan laporannya kasus sampai dimana? Tapi sampai sekarang anakku belum mendapatkan keadilan sama sekali," sambungnya.
H.abd rajab pun menaruh harapan besar kepada Polri agar pelaku harus di proses hukum, dan meminta semua kerugian materi di kembalikan.
" Saya harap pelaku harus di tangkap, dan semua kerugian materi di kembalikan pelaku, jika tidak harta bendanya disita,"pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus penipuan calo CASN ini, Hasraeni sebagai korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut di polres gowa pada jumat (21/10/2022) lalu.
Dia melaporkan seorang perempuan bernama Hasna Daeng Bau warga Manggarupi, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menipu dirinya senilai Rp50 juta rupiah dengan iming-imingan bisa meloloskan dirinya dalam penerimaan CASN tahun 2021 lalu.