Gowa,DNID.co.id – Tim Penyidik Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan.Penggeledahan tersebut,terkait penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombongka di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran (TA) 2021
Dalam Keterangan Persnya rabu (18/9/2024), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H. Menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 410 /P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan Jln. Penjernihan Raya Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,Sulawesi Selatan.
Ia Menjelaskan Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA,dimana tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item dokumen terkait dengan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong di Gowa Tahun Anggaran 2021.

“Dokumen-dokumen maupun barang bukti selanjutnya akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) K 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong di Gowa Tahun Anggaran 2021 yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2021 S.D Tahun 2022,”jelas Kasi Intelijen Kejari Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Kami menghimbau juga kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,”tutup Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Rilis