Gorontalo,DNID.co.id – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik pada Jumat petang (20/9/2024).
Terduga pelaku, RHK alias Tarabe (19), warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kembali berulah dengan melakukan pencurian tiga unit sepeda motor dan lima unit handphone di beberapa lokasi di Kota Gorontalo.
Tarabe, yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota pada Jumat petang (20/9/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan Deddi wirawan yang mengadukan kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Beat F-1 warna Hitam DM 2773 FD yang terparkir di halaman salah satu warkop yang ada di Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kompol Leonardo, saat itu pemilik motor hendak melaksanakan sholat jumat dan memarkirkan kendaraannya di depan salah satu warkop, namun saat kembali dari mesjid tersebut, Deddi mendapati sepeda motor sudah tidak ada.
“Berdasarkan laporan ini,team rajawali melakukan penyelidikan dan kasus ini mulai terungkap dimana pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis”, ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, setelah mendapati informasi jika RHK ada di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat,team rajawali bergerak dan pukul 18.00 Wita berhasil mengamankan RHK bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DM 2773 FD.
” Dari hasil interogasi, RHK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Deddi, serta ada dua sepeda motor lainnya dan 5 unit HP yang telah di ambil oleh RHK,”terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menuturkan bahwa untuk saat ini barang bukti yang sudah di amankan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat F-1 DM 2773 FD warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Sreat DM 2895 SQ warna Hitam Merah,1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP warna Merah pemilik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo,3 Unit Handphone masing masing merk Readmi warna biru, Samsung warna Hitam dan readmi warna biru hitam.
“Saat ini RHK dan barang bukti sudah diserahkan ke unit reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut,”tutup Kasat Reskrim.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan