Dnid.co.id, Makassar – Aktivis Milenial Sulsel (JAMIL) melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak aktifitas usaha thrifting/cakar yang terdapat di Sulawesi Selatan.
Massa aksi yang membanjiri Polda Sulsel terus menerus menyampaikan orasi secara bergantian.
Jendral Lapangan turut menyampaikan dalam orasinya dan menegaskan aktifitas usaha thrift atau cakar di Sulawesi Selatan harus segera dihentikan karena bersifat ilegal sesuai dengan rujukan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Seperti yang diketahui bahwa thrift ini merupakan barang impor yang masuk ke dalam negeri. Bisnis thrifting atau kegiatan mencari dan membeli barang bekas tidak dilarang di Indonesia. Namun, apabila bisnis trifiting tersebut berasal dari impor pakaian bekas maka hal tersebut dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Olehnya itu kami sangat mengecam bisnis ilegal ini dan yang sangat kami sayangkan adalah pihak bea cukai yang harusnya bertugas mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri namun pada nyatanya tidak mampu menjalankan fungsinya,” katanya.
“Sehingga maksud dan tujuan utama kami menyambangi Mapolda Sulsel adalah untuk meminta pihak Polda sebagai aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan segera monitoring pihak bea Cukai yang telah lalai serta segera turun ke lapangan untuk menutup semua usaha thrifting yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Jamil Sulsel tersebut menegaskan bahwa mereka akan kembali datang dengan gelombang massa yang lebih banyak jikalau pihak kepolisian daerah Sulawesi Selatan tidak mampu menyelesaikan polemik tersebut.
Penulis : Redaksi




























