SUNGAILIAT,DNID.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan cepat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Eki alias RP (26), jumat (25/10/2024).
Eki (26) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah laptop dan handphone di kontrakan korban di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban meninggalkan kontrakannya untuk pergi ke tempat pangkas rambut.
“Ketika korban kembali, ia mendapati laptop dan handphone miliknya sudah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,8 juta,” ungkap AKP Era,
Mendapatkan laporan ini, Kata Akp Era, Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka dan Reskrim Polsek Mendo Barat bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyelidikan pun mengarah pada Eki (26)
Setalah melakukan pemantauan Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis sore (24/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di desa Labu,” Sambung Akp Era,
Saat diinterogasi oleh petugas Eki mengakui bahwa dirinya masuk ke kontrakan korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. “Dari dalam kamar, ia mengambil laptop dan handphone korban, lalu kabur dengan membawa barang-barang tersebut,” kata Era
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna abu-abu, satu unit handphone Infinix Hot 30 warna Sonic Black, serta sebuah tas sandang merah.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Hardiansyah
Sumber Berita : Humas Polres Bangka