Makassar,DNID.co.id – Tiga perkara dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan Tipikor itu, di ungkapkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani,Kota Makassar, Senin siang (4/11/2024).
Dihadapan sejumlah awak media elektronik,cetak dan online, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan,ada tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM, dari salah satu bank BUMN kurung waktu 2016-2018 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 60.672.761.539,00.
Lanjut, Mantan Korwil KPK ini mengatakan,Perkara kedua yaitu, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah Masjid Nurul Dzikir dari Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 dengan indikasi total Loss senilai Rp 2 miliar oleh panitia pembangunan mesjid.
Selanjutnya, perkara ketiga yaitu, Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli aset negara, berupa tanah milik BUMN PT Kima kepada PT PAJ dengan indikasi kerugian negara Rp 2.611.034.400,00.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Zhiera
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan