Breaking News

Prof Sutan Nasomal,Menilai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Membiarkan Pelanggaran HAM di Timur Tengah

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Bogor,DNID.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998 silam, dengan tujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional yang paling serius,kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Negara-negara Eropa termasuk di antara pendukung terkuat pengadilan ini, dan melihatnya sebagai sebuah langkah menuju dunia dimana tidak ada seorang pun yang memiliki impunitas atas kekejaman massal.

Namun pengadilan ini merupakan badan yang berdasarkan perjanjian, dan banyak negara paling kuat di dunia tetap berada di luar yurisdiksi tersebut,termasuk AS, Rusia, dan Tiongkok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan antara visi keadilan yang diwujudkan oleh ICC dan realitas politik kekuatan internasional telah terjadi sejak awal dan terutama terlihat dalam hubungan ICC yang berfluktuasi dan bergejolak dengan Amerika Serikat.

Berdasarkan Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota, tetapi juga kejahatan yang dilakukan di wilayah negara-negara anggota, bahkan jika mereka yang bertanggung jawab adalah warga negara dari suatu negara yang bukan anggota pengadilan.

Amerika Serikat (AS) berjuang keras menentang ketentuan ini dalam perundingan yang mengarah pada pendirian ICC, karena khawatir hal ini akan membuka peluang bagi warga negara AS untuk dituntut, namun AS kalah dalam argumen tersebut.

AS menganggap penuntutan terhadap warga negaranya di hadapan badan internasional tanpa persetujuan AS sebagai pelanggaran terhadap kedaulatannya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Cara Efektif Menentukan Pilihan dalam Pilkada
Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Ela Hilir
Catatan Penting Jelang Debat Publik Kedua Pilgub dan Wagub Sulsel 2024
Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ketua Pemuda Katolik Komcab Melawi Sebut Pemimpin Sebagai Teladan
PT RKA Serahkan Berkas CPCL
Anggota DPRD Melawi, Khairil Ikhwan Raih Gelar Sarjana Pendidikan
Ketua Dewan Nasional Palestina: Dukungan Israel, AS Bertujuan untuk Usir Warga Palestina dari Tanahnya
Sah sebagai Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY Terima Palu Pimpinan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 13:40 WIB

Cara Efektif Menentukan Pilihan dalam Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 20:32 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Ela Hilir

Minggu, 10 November 2024 - 09:55 WIB

Catatan Penting Jelang Debat Publik Kedua Pilgub dan Wagub Sulsel 2024

Jumat, 8 November 2024 - 12:18 WIB

Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ketua Pemuda Katolik Komcab Melawi Sebut Pemimpin Sebagai Teladan

Rabu, 6 November 2024 - 12:40 WIB

PT RKA Serahkan Berkas CPCL

Senin, 4 November 2024 - 14:50 WIB

Prof Sutan Nasomal,Menilai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Membiarkan Pelanggaran HAM di Timur Tengah

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRD Melawi, Khairil Ikhwan Raih Gelar Sarjana Pendidikan

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:32 WIB

Ketua Dewan Nasional Palestina: Dukungan Israel, AS Bertujuan untuk Usir Warga Palestina dari Tanahnya

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Strategi Yuri Kemal Jadikan Belitung Role Model Pariwisata Berkelanjutan

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:23 WIB

Kriminal Hukum

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Senin, 18 Nov 2024 - 23:47 WIB