Polemik Alih Fungsi Lahan Di Pekon Taman Sari Jadi Polemik Polemik Warga Mengeluhkan Iuran Siluman

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Polemik alih fungsi lahan di Register 28, Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian memanas. Sejumlah warga mengaku resah karena adanya pungutan iuran yang dikaitkan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 3.000 hektar.

 

Warga Diminta Iuran

Informasi yang dihimpun, masyarakat dimintai iuran dengan nominal bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Alasannya, dana tersebut dipergunakan untuk biaya transportasi panitia ke Jakarta dalam rangka mengurus pelepasan kawasan hutan Register 28. Pungutan ini dilakukan oleh oknum perangkat dusun dan RT setempat.

 

Namun hingga kini, keberadaan panitia yang disebut sebagai pengelola kegiatan masih menjadi tanda tanya. Ketua dan bendahara panitia saat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp tidak aktif.

 

Berdasarkan keterangan warga, panitia membuat program ini khusus bagi masyarakat yang memiliki kebun di dalam kawasan Register 28 dengan dalih lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi tanah negeri.

 

Kesaksian Warga

Seorang warga yang ditemui Media ini mengaku dimintai iuran oleh oknum aparat dusun.

“Iya, ada iuran terkait alih fungsi lahan kawasan jadi tanah negeri. Saya diminta seratus ribu rupiah oleh kadus. Kalau lahannya lebih luas, bisa sampai dua ratus ribu per hektar,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Warga tersebut juga menegaskan agar identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir akan ada tekanan dari pihak tertentu.

 

Kakon Taman Sari Angkat Bicara

Kepala Pekon Taman Sari, Sahri, menegaskan bahwa aparatur pekon tidak terlibat langsung dalam pengumpulan iuran tersebut.

 

“Saya membangun desa, bukan kawasan. Kalau ada pembangunan fisik di dalam kawasan Register 28, itu karena kawasan tersebut memang berada di dalam wilayah Pekon Taman Sari,” tegas Sahri.

 

Tanggapan Camat Pugung

Camat Pugung saat ditemui di kantor kecamatan mengaku sudah mendengar laporan terkait pungutan tersebut.

 

“Kalau mau berjuang membantu warga, ya bantu betul-betul. Kalau hanya untuk ongkos, itu sifatnya sumbangan keikhlasan dari masyarakat. Di Pringsewu pernah juga terjadi, tapi tidak ada biaya. Kecuali kalau usulan berhasil, barulah ada biaya resmi untuk pengukuran lokasi dari pemerintah,” jelasnya.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila benar pungutan dilakukan tanpa dasar hukum resmi, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) sesuai:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan semua pungutan disetorkan ke kas negara/daerah.

KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, jika ada unsur paksaan.

 

Selain itu, jika terdapat pembangunan fisik di dalam kawasan Register 28 tanpa izin resmi pelepasan kawasan, maka dapat melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

 

Kesimpulan

Kasus dugaan iuran alih fungsi lahan di Register 28 Pekon Taman Sari masih menimbulkan keresahan masyarakat. Kepala Pekon menegaskan tidak ikut campur, sementara keberadaan panitia yang disebut sebagai penanggung jawab sulit dilacak. Transparansi dan legalitas penggunaan dana iuran pun masih menjadi tanda tanya besar.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak semakin merugikan warga.(Team)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 28 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MR

Editor: RA

Sumber Berita: Wawancara dengan Narasumber

Penanggung Jawab: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru