PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, petugas melakukan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan pada. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 10.15 WIB ini mencakup penggeledahan di Blok Hunian Teuku Umar Kamar 05 dan Blok Hunian Imam Bonjol Kamar 08. Jumat, (15/11/2024).
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Dedy Cahyadi, bersama dengan staf KPLP dan Regu Pengamanan IV (Rupam IV).
Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas, serta untuk meminimalisir potensi peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya.
Hasil dari kegiatan penggeledahan ini cukup signifikan. Petugas berhasil menyita berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas, antara lain empat buah kaleng, satu buah pemanas air, empat buah handphone (HP) android, dua buah kartu permainan remi, dua buah botol parfum, tiga buah pisau cutter, satu buah lem fox, dua buah headset, dan empat buah charger HP.
Semua barang bukti yang ditemukan langsung disita untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan adanya narkotika atau obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan keamanan Lapas. Kondisi penggeledahan berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada kejadian yang menonjol.
Menurut Dedy Cahyadi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : Sumber Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang