Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Sabu 10,64 Gram,Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Amankan Kelez 

Sabtu, 16 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SUNGAILIAT,DNID.CO.ID — Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis dini hari (14/11/2024).

Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan seorang tersangka DR alias Kelez yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,64 Gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat.

ads

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim segera turun ke lokasi dan mendapati tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” jelas Iptu Minarno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Iptu Minarno menerangkan. Saat diinterogasi terhadap pelaku, Kelez mengaku menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Dengan segera, tim berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” lanjut Minarno.

Selain Sabu, lanjut Iptu Minarno, Tim juga berhasil amankan sejumlah barang bukti lainnya, Satu kaleng rokok Surya warna coklat, Satu unit timbangan digital warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Satu unit handphone iPhone 11 warna biru gray,” lanjutnya

Kata Iptu Minarno, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Minarno.

Penulis : Roy

Editor : Redaksi DNID Babel

Sumber Berita : Humas Polda Babel

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:11 WITA

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:57 WITA

Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:49 WITA

Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA