Breaking News

Radio Player

Loading...

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id-Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu 20 November 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Heru Antoni bin Tasrip dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ads

Tersangka Rioti Mailiyus bin Anwar Pgl Rio dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Roni Saputra bin Rustam Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Kesatu 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Muhammad Chairul Rhazika pgl Dika bin Almijum dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA