Tanah karo DNID.co.id – Berbagai alat-alat kebutuhan perabotan Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo disinyalir raib entah kemana, sementara alat kelengkapan tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten Karo, sehingga menimbulkan hal negatif di pikiran masyarakat.
Berbagai jenis barang barang inventaris perabotan rumah tangga di rumah dinas ketua DPRD Kabupaten Karo diantaranya, tempat tidur, lemari pakaian, lemari hias, televisi, meja makan , meja kerja, sofa, kulkas, AC, perabotan atau alat alat perlengkapan dapur dan banyak lagi. Disinyalir semua barang barang inventaris tersebut bila ditaksir harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya diketahui alat-alat rumah tangga rumah dinas pimpinan Dprd karo telah berpindah ke rumah pribadi pimpinan DPRD Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Sekretariat Dewan Kabupaten Karo Eva Angelina melalui WhatsApp pribadinya terkait Alat Kebutuhan Rumah Ketua Dewan tersebut belum dapat terkonfirmasi samapai berita ini dinaikan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.PP tersebut mengatur beberapa hal diantaranya tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD,Rumah negara dan perlengkapan nya,kendaraan perorangan dinas,Belanja rumah tangga, pengelolaan keuangan dan tunjangan yang dilakukan oleh sekretaris DPRD.
Juga sesuai dengan tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan , Pasal 19 Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya (1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti,
rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik
kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Pengembalian rumah negara sebagaimana dimaksud angka (1) dilakukan dengan
keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) oleh Pengelola Barang
(3) Penyerahan pengembalian Rumah Negara dan perlengkapannya dituangkan dalam dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pasal 20 Pengembalian Kendaraan Dinas Jabatan (1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti,
pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berhenti atau
berakhirnya masa jabatan.
(2) Pengembalian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud angka (1)
dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali.
Penulis : Julius SP
Editor : Redaksi sumut