Usai Viral dan Ditegur Seskab Mayor Teddy, Miftah Maulana Pun Sampaikan Permintaan Maaf

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menjadi sorotan publik setelah videonya yang dianggap menghina penjual es teh dalam sebuah acara tablig akbar. Usai viral dan banjir kritikan di sosial media, Miftah Maulana pun meminta maaf kepada penjual es teh, Sunhaji (38), Grabag – Kabupaten Magelang, Kamis (04/12/2024).

Dari rekaman video 1 menit 10 detik yang kami dapatkan di sosial media X, Miftah Maulana mengaku telah khilaf dan dengan kerendahan hati menyampaikan permintaan maaf.

“Saya memang sering bercanda dengan siapapun. Maka untuk itu, atas candaan kepada yang bersangkutan saya akan meminta maaf secara langsung dan mudah-mudahan dibukakan pintu maaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miftah Maulana juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat atas candaannya yang dianggap berlebihan.

“Ini juga merupakan introspeksi kepada saya untuk lebih berhati-hati berbicara di depan publik dan Masyarakat,” lanjutnya.

Sebelum menutup video permintaan maafnya, Miftah Maulana juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat teguran dari Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Renaldy Pratama

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru