Breaking News

Radio Player

Loading...

Tak Terdfaftar di BPOM, Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Abal-Abal

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian JAKARTA – DNID.co.id, Polisi Daerah (Polda) Metro Jakarta membongkar klinik kecantikan Ria Beauty, milik Ria Agustina, karena tidak memiliki izin edar dan serum yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Charia Sukma, mengatakan, klinik kecantikan Ria Beauty selama ini menawarkan jasa penghilang bopeng dengan alat.

Syarifah memperkirakan, klinik yang berpusat di Malang itu, selama ini meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per hari dengan menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi.

“Perawatan di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Dalam sehari bisa dilakukan 12-15 kali treatment,” kata Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarifah menjelaskan, bila pasien menambah produk yang menggunakan bahan premium, tarif itu akan naik berkali-kali lipat. Ia mencontohkan, produk perawatan yang mengandung campuran emas akan menambah biaya di atas Rp 10 juta. “Ada orang yang menghabiskan uang senilai Rp 85 juta untuk satu kali perawatan wajah,” ujar Syarifah.

Selain perawatan di wajah, ungkap Syarifah, ada juga klien yang memesan treatment merawat kemaluan dan anus mereka.

Karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan, sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Ria Agustina dan seorang anak buanya berinisial DN sebagai tersangka. Ria dan DN, mengaku memiliki keahlian di bidang kecantikan dan sudah tersertifikasi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Simpan Gambar:

Penulis : Alfiano

Editor : Andi. P

Sumber Berita : Redaksi Jakarta

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Pensiunan JICT di Bekasi
Polisi Bongkar Cara Tersangka Bunuh Istri Sirinya dengan Cekik dan Ikat Leher
2 Pengedar Sabu dan Inex Ditangkap di Sunter Agung, Jakarta Utara
Bandar Narkoba A. Hamid Alias Boy Ditangkap di Pontianak
Klarifikasi Orang Tua Remaja Kasus Sintek: Tak Ada Negosiasi Bayar Penyidik Narkoba Polrestabes Makassar
Oknum Penyidik Diduga “Tangkap Lepas” Tawarkan Puluhan Juta, Remaja Kasus Sintek Dipulangkan
Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Hati-hati, Menyemprot Parfum ke Leher Bisa Berisiko bagi Kelenjar Tiroid?
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Pensiunan JICT di Bekasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:21 WITA

Polisi Bongkar Cara Tersangka Bunuh Istri Sirinya dengan Cekik dan Ikat Leher

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:23 WITA

2 Pengedar Sabu dan Inex Ditangkap di Sunter Agung, Jakarta Utara

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:16 WITA

Bandar Narkoba A. Hamid Alias Boy Ditangkap di Pontianak

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:05 WITA

Klarifikasi Orang Tua Remaja Kasus Sintek: Tak Ada Negosiasi Bayar Penyidik Narkoba Polrestabes Makassar

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:25 WITA

Oknum Penyidik Diduga “Tangkap Lepas” Tawarkan Puluhan Juta, Remaja Kasus Sintek Dipulangkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:24 WITA

Hati-hati, Menyemprot Parfum ke Leher Bisa Berisiko bagi Kelenjar Tiroid?

Berita Terbaru

Olahraga

14 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Swiss Open 2026 di Basel

Jumat, 13 Mar 2026 - 06:30 WITA