Breaking News

Radio Player

Loading...

Satnarkoba Surakarta Ungkap Sabu 57,71 Gram, 13 Pelaku Bandar Diamankan

Selasa, 10 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Surakarta, DNID.co.id – Polda Jateng-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial   HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar  yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

ads

“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menjelaskan bahwa  dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

“ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’ pungkasnya.

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi
KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD
Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops
Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak
KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima
Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti
Penantian Panjang Berakhir, 6.936  Honorer Pemkot Makassar Resmi Dilantik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WITA

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 November 2025 - 10:46 WITA

KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD

Minggu, 16 November 2025 - 10:06 WITA

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Sabtu, 15 November 2025 - 20:32 WITA

Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:28 WITA

KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima

Sabtu, 15 November 2025 - 13:34 WITA

Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 07:34 WITA

Penantian Panjang Berakhir, 6.936  Honorer Pemkot Makassar Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 21:34 WITA

Padang Pariaman Sukses Gelar Ajang Olahraga Antar Kampung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 Nov 2025 - 15:00 WITA