Breaking News

Satnarkoba Surakarta Ungkap Sabu 57,71 Gram, 13 Pelaku Bandar Diamankan

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta, DNID.co.id – Polda Jateng-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial   HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar  yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

ads

“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa  dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

“ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’ pungkasnya.

Bikin Website Murah

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel
Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
Pengadilan Agama Jeneponto dan Dinas Kominfo Jalin Kerjasama Strategis dan Publikasi Informasi
Kapolda Sulsel Dampingi Kapolri Tinjau SPPG Kesiapan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG
Pertama Kalinya, Penyerahan SK CPNS Formasi 2024 Dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Bone
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WITA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:07 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WITA

Pengadilan Agama Jeneponto dan Dinas Kominfo Jalin Kerjasama Strategis dan Publikasi Informasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:47 WITA

Kapolda Sulsel Dampingi Kapolri Tinjau SPPG Kesiapan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:42 WITA

Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:39 WITA

Pertama Kalinya, Penyerahan SK CPNS Formasi 2024 Dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Bone

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Ekonomi Bisnis

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Peristiwa

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA