Breaking News

Satnarkoba Surakarta Ungkap Sabu 57,71 Gram, 13 Pelaku Bandar Diamankan

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta, DNID.co.id – Polda Jateng-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial   HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar  yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa  dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

“ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’ pungkasnya.

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala
Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel
PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran
Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar
Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan
Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT
Menyambut Baik Investor Asal Vietnam, Prof Fadjry: Sulsel Bisa Menjadi Sentra Sapi Perah di Indonesia
Ini Arahan Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Bantaeng
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:11 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:56 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:39 WIB

PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:00 WIB

Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:52 WIB

Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:44 WIB

Menyambut Baik Investor Asal Vietnam, Prof Fadjry: Sulsel Bisa Menjadi Sentra Sapi Perah di Indonesia

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:04 WIB

Ini Arahan Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Bantaeng

Berita Terbaru