Berita Harian Dnid.co.id Bantaeng Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng menolak memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum dosen bernama Alif Muallim, Jumat.(13/12/2024).
Untuk diketahui Alif Muallim diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Muhamad Aris selaku Sekretaris Desa (Sekdes) bonto Lojong Kec. Uluere, Kab. Bantaeng.
Adapun dokumen yang dipalsukan, yakni membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.
Motif Alif Muallim melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan gugatan persoalan ahli waris di Pengadilan Agama.
Saat mencoba mengkonfirmasi kelanjutan gugatan Alif Muallim di Pengadilan Agama Kabupaten bantaeng dengan nomor 225/Pdt.G/2024/PA.batg, kami diarahkan untuk menunggu terlebih dahulu.
“Tunggu dulu, pak, yah, karena masih sidang yang tangani kasus ta. Kita tunggumi dulu,” kata Aswar, bagian informasi pada Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Bantaeng, Kamis (12/12/2024).
Kami pun memutuskan untuk menunggu. Sekitar 45 menit kemudian, Aswar kembali mendatangi kami dan memberikan informasi.
“Masih berjalan.
Kalau tidak berjalanmi, selesaimi, baruki bisa ajukan pertanyaan pertayaan ta,”ujarnya.
Kami pun mencoba menanyakan identitas pria yang pertama kali kami temui di loket PTSP tersebut.
“Mau merekam ki? Atau saya kasi bicaraki dengan pimpinan supaya bisaki klarifikasi,” ujarnya sembari berlalu.
Kami kembali menungggu Aswar sembari berharap ada pihak PA Kabupaten bantaeng yang dapat memberikan informasi.
Namun, setelah menunggu sekitar 20 menit, Aswar kembali menemui kami dan mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tidak bisa ditemui karena sedang dinas diluar daerah.
“Hakimnya dinas diluar,” tuturnya.
Kami pun mencoba meminta tanggapan dari Humas PA Kabupaten Bantaeng.
Namun, kembali jawaban sama yang kami dapatkan.
“Dinas diluar (Humas), makanya tidak bisa ditemui.
Mungkin minggu depan atau selasa depan, pak,” jawabnya.
Lebih lanjut, Aswar mengatakan bahwa proses perkara Alif Muallim masih sementara berjalan.
“Karena masih proses berjalan juga, pak. Tidak bisa berkomentar banyak juga karena masih proses musyawarah majelis,” ujarnya.
Kami akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Kantor PA Kabupaten Bantaeng tanpa mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang memberikan keterangan.
Karena tak mendapatkan infomasi yang tidak jelas (awalnya sementara sidang lalu berubah menjadi dinas diluar daerah ) kami menduga bahwa pihak PA Kabupaten Bantaeng menolak memberikan informasi kepada publik terkait perkara yang diajukan oleh Alif Muallim.
Padahal jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 poin (b) pasal 15 mengatakan bahwa “tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara” merupakan informasi yang dapat diakses publik.
Sekdes Bonto Lojong, Muhamad Aris, saat kami temui pasca mendatangi kantor PA Kabupaten Bantaeng mempertanyakan sikap PA Kabupaten Bantaeng yang seakan menolak memberikan informasi.
“Terus terang saya bingung ada apa sebenarnya ini kah?,” tanyanya.
Diketahui, Muhammad Aris juga telah melaporkan Alif Muallim ke SPKT Polres Bantaeng atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama pribadi dan jabatannya, Selasa (12/11/2024), dengan nomor laporan polisi LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG SULAWESI SELATAN.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulsel
Sumber Berita : Redaksi