Breaking News

Radio Player

Loading...

Pencurian Sound System Masjid, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Sebaiknya di Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 16 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

ads

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kabupaten Barru.

Perkara terjadi hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kab. Barru. Tersangka mengambil 1 (satu) unit Mix Sound System, 1 (satu) unit Receiver dan 2 (dua) Mic Wareless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal Bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.00 sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:43 WITA

Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser

Sabtu, 8 November 2025 - 18:54 WITA

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 22:24 WITA

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA