Dnid.co.id, Makassar -Kepolisian Sektor Manggala Polrestabes Makassar mengamankan lima (5) orang pelaku kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang terjadi pada hari Minggu dinihari (15/12/24) TKP Jalan Inspeksi Kanal Puri Taman Sari Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan bukti rekaman CCTV Senin (16/12/24) personel Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Semuel To’Longan, didampingi Kanit Reskrim Iptu A.Latif berhasil mengamankan pelaku yaitu AMF (22),AY (15),AMF (15),FY (13), MF (15).
Sementara itu korban yakni Amri (21) saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka tertancap busur panah pada lengan sebelah kiri.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan menerangkan penganiayaan tersebut diawali para pelaku tidak terima teguran warga di TKP terkait membakar petasan sehingga terjadi perkelahian.
Pelaku yang tidak terima teguran warga tersebut kembali memanggil temannya dan menuju di tempat kejadian perkara dengan menggunakan tiga sepeda motor berboncengan berhenti di dekat korban.
“Salah satu pelaku turun langsung melepaskan anak panah ke arah korban dan mengenai korban yang mengakibatkan mengalami luka pada bagian lengan tangan sebelah kiri korban,” kata Semuel To,Longin beberapa hari lalu.
Dia menambahkan pelaku dan korban tidak saling kenal atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan saat penangkapan lima orang pelaku diantaranya Lk.MF (22) mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pembusuran terhadap korban bersama dengan temannya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Redaksi