Berita Harian, DNID.co.id , Makassar – Terungkapnya kasus produksi uang palsu di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menghadirkan berbagai respon, baik dari mahasiswa hingga alumni kampus beralmamater hijau tersebut.
Pasalnya, mesin produksi uang palsu tersebut dioperasikan pada saat tak ada aktivitas akademik maupun lembaga kemahasiswaan di malam hari.
“Tersangka AI adalah pelaku utama dalam kasus ini , AI yang dibantu oleh tersangka lain mencetak uang palsu pada malam hari ketika tidak ada aktivitas di dalam kampus UIN Alauddin Makassar ” ungkap Irjen Pol. Yudhiawan, Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Untuk diketahui, Prof Hamdan Juhannis, sejak awal terpilih menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar pada tahun 2019 lalu, telah melarang aktivitas mahasiswa di dalam lingkungan kampus pada malam hari.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-/8/0/Un.06.I/PP.00.9/10/2019 Tahun 2019.
“Aktivitas kepengurusan lembaga kemahasiswaan intra kampus di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar mulai jam 06.00-17.30 Wita…,”bunyi pasal 1 Surat Edaran Rektor.
Dilansir dari Washilah (31/10/2019), adapun alasan pelarangan aktivitas malam di UIN Alauddin Makassar menurut mantan Wakil Rektor III, Prof Dr Darussalam, M Ag, adalah untuk menghindari kejadian seperti berbaurnya laki-laki dan perempuan saat melakukan aktivitas malam di kampus.
Terungkapnya kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar yang diproduksi pada malam hari, menghadirkan berbagai respon, baik dari mahasiswa maupun alumni.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi