Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Kejari Luwu Tetapkan 3 Pengurus Tersangka

Luwu Raya,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS, serta seorang lainnya berinisial A.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kami telah mengumpulkan cukup bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu tahun 2022,” ujar Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan anggaran, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 368 juta lebih.

“Modus yang dilakukan adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga ada perbedaan antara dokumen laporan dan penggunaan dana yang sebenarnya,” jelasnya.

Kejari Luwu Selamatkan Uang Negara Rp 480 Juta Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao

Andi Ardi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, pihak Kejari Luwu masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mendalami apakah ada aliran dana ke pihak lain,” kata Andi Ardi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga justru disalahgunakan. Kejari Luwu memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 12 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA