Pj Gubernur Sulsel Lantik Pengurus KORPRI ASN di Jeneponto

Berita Harian Dnid-Jeneponto.Dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik pengurus baru Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto.

Prof. Zudan disambut atraksi adat angngaru dan tari pa’dupa.
Galeri UMKM dengan berbagai produk lokal juga ikut serta meramaikan acara tersebut.

Pj. Bupati Reza Faisal Saleh mengatakan bahwa kegiatan pelantikan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para ASN di Jeneponto untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Zudan menyampaikan harapan besar kepada pengurus KORPRI Jeneponto yang baru. Ditekankan pula pentingnya ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ASN, bekerja secara profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengurus KORPRI yang baru dilantik ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi peningkatan kinerja ASN di Jeneponto. Saya yakin dengan kepengurusan yang baru, KORPRI Jeneponto akan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah,” ujar Prof. Zudan.

Sementara itu, Ketua KORPRI Jeneponto yang juga Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan akan berupaya sekuat tenaga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto.

“Kami akan fokus pada beberapa program prioritas, seperti peningkatan kapasitas ASN, pengembangan inovasi pelayanan publik, serta penguatan soliditas organisasi.

Kami berharap dapat bekerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan Jeneponto yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain melantik Pengurus, Pj. Gubernur menyerahkan berbagai jenis bantuan kepada warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Muh. Jufri Rahman, Pimpinan OPD Pemprov, Forkopimda dan jajaran ASN/PPPK Pemkab Jeneponto

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 3 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Pemkab Jeneponto

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WITA

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA