Breaking News

Andalan Hati Siapkan Bukti Bantu KPU Hadapi Gugatan DIA di MK

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andalan Hati Siapkan Bukti Bantu KPU Hadapi Gugatan DiA di MK

Makassar, DNID Media Nasional – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) siapkan bukti untuk membackup KPU hadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) mengatakan, penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.

“Terkait sengketa, Tim Hukum Andalan Hati siap untuk mengahadapinya. Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan membackup KPU nantinya,” ujar MRR, Sabtu (4/1/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara.

“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu DiA saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan DiA di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, DiA meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun ÐiA yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum karena merupakan peraih 3.014.255 suara, sekaligus pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.(MT) Sumber : Rilis Tim Andalan

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : Tim Andalan Hati

Berita Terkait

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK
Pelantikan Kepala Daerah Mungkin Diundur Hingga Maret 2025
Akselerasi Pembangunan di Luwu Raya, Luwu Timur Diusulkan Mekar Jadi Dua Kabupaten
ASN Sidrap Apresiasi Pemerintah Kabupaten, Gaji Januari Cair Awal Bulan
Gugatan DIA Terdaftar di MK, Jubir : Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno
Pj Gubernur Sulsel Lantik Pengurus KORPRI ASN di Jeneponto
Kunjungan Komisi IV DPRD Bone Disambut Baik Komisi E DPRD Sulsel, Apa Yang Dibahas
Kunjungan Komisi IV DPRD Bone Disambut Baik Komisi E DPRD Sulsel
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 19:43 WIB

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

Senin, 6 Januari 2025 - 11:16 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Mungkin Diundur Hingga Maret 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:04 WIB

Akselerasi Pembangunan di Luwu Raya, Luwu Timur Diusulkan Mekar Jadi Dua Kabupaten

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:31 WIB

Andalan Hati Siapkan Bukti Bantu KPU Hadapi Gugatan DIA di MK

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:46 WIB

ASN Sidrap Apresiasi Pemerintah Kabupaten, Gaji Januari Cair Awal Bulan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:17 WIB

Gugatan DIA Terdaftar di MK, Jubir : Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:55 WIB

Pj Gubernur Sulsel Lantik Pengurus KORPRI ASN di Jeneponto

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:53 WIB

Kunjungan Komisi IV DPRD Bone Disambut Baik Komisi E DPRD Sulsel, Apa Yang Dibahas

Berita Terbaru

Sosial Politik

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

Senin, 6 Jan 2025 - 19:43 WIB

Kriminal Hukum

Kapolsek Bontoala Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Ini Arahannya

Senin, 6 Jan 2025 - 18:47 WIB

Olahraga

Gagal Tembus ke Semi Final, PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Jan 2025 - 13:27 WIB