Breaking News

Radio Player

Loading...

Kanwil Kemenkum Sulsel Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Secara Periodik

Jumat, 10 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik, yang diadakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring. Turut mengikuti rapat ini Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati beserta jajaran pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum pada Kamis (09/01).

Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini yakni membahas penguatan penilaian dan verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum. Salah satu caranya ialah dengan membangun Pos Bantuan Hukum Desa di seluruh Indonesia dan Pojok Literasi atau Pojok Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di desa/kelurahan.

ads

“Pos bantuan hukum yang berada di tiap desa/kelurahan menjadi tempat bagi warga desa/kelurahan yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan,” ujar Kristomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kristomo menekankan, pos bantuan hukum desa akan memberikan 4 (empat) layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.

Secara teknis, guna mewujudkan layanan tersebut, BPHN perlu melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum. Untuk itu, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan seputar teknis penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Claudia Valeriana perihal kebijakan pengelolaan JDIH.

Usai mengikuti rapat tersebut, Kadiv Heny segera menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh BPHN tersebut guna memastikan agar pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Sulsel dapat berjalan dengan baik.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran yang hadir untuk memantau jalannya pembinaan desa/kelurahan sadar hukum pada wilayah masing-masing. Untuk itu, segera buat peta data sebaran terkait desa/kelurahan sadar hukum secara lengkap supaya ketahuan wilayah mana saja yang belum ada desa/kelurahan sadar hukumnya,” jelas Heny.

Disamping itu, Heny juga meminta jajarannya untuk membuat panduan berupa Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam hal mulai proses terbentuknya kelompok sadar hukum hingga menjadi desa/kelurahan sadar hukum, serta menambah layanan baru yaitu “Pojok JDIH” untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan hukum.

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal yang memerintahkan jajarannya untuk lebih memperkuat pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Sulsel agar masyarakat lebih memahami hukum, hak, dan kewajiban mereka, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Tinjau Proyek Pengaspalan dan Cek Ketebalan Aspal, Bupati Andi Rahim Bilang Ini
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan, Pemkab Gowa Susun Renstra Green Economy 2025-2029
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
Anggota DPRD Prov NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka: PW SEMMI NTB Apresiasi Kinerja Polda NTB & Polres Dompu
SEMMI NTB Desak Polda NTB Melalui Polres Dompu : Tetapkan Tersangka Oknum Anggota DPRD NTB Efan Limantika dalam Kasus Tanah Hu’u Dompu.!
Mutasi Dinamika Hal Lumrah, Kapolres Harap Perkuat Kinerja Tegakkan Hukum
Membedah Tahapan Perizinan PLTN Thorcon: Klarifikasi Tegas dari Andri Yanto
Antusias Warga Berpadu, Kades Tanete Perbaiki Jembatan Rusak di Pajjagalung
Berita ini 16 kali dibaca
Kementrian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:16 WITA

Tinjau Proyek Pengaspalan dan Cek Ketebalan Aspal, Bupati Andi Rahim Bilang Ini

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:53 WITA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan, Pemkab Gowa Susun Renstra Green Economy 2025-2029

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:45 WITA

PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:49 WITA

SEMMI NTB Desak Polda NTB Melalui Polres Dompu : Tetapkan Tersangka Oknum Anggota DPRD NTB Efan Limantika dalam Kasus Tanah Hu’u Dompu.!

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:53 WITA

Mutasi Dinamika Hal Lumrah, Kapolres Harap Perkuat Kinerja Tegakkan Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:37 WITA

Membedah Tahapan Perizinan PLTN Thorcon: Klarifikasi Tegas dari Andri Yanto

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:57 WITA

Antusias Warga Berpadu, Kades Tanete Perbaiki Jembatan Rusak di Pajjagalung

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:15 WITA

Kasus Bibit Kakao Disorot Aliansi Desak Tipikor segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA