Breaking News

Radio Player

Loading...

Skandal KUR Bank Sumsel Babel, Jaksa Paparkan Kerugian hingga Rp12,4 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (8/1/2025). Dalam persidangan ini, tiga karyawan Bank Sumsel Babel dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp20,2 miliar. Jumat (10/1/2025).

Hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut adalah Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino Kurnia.

Ketiga saksi ini sebelumnya juga telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yakni Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana KUR.

ads

Kesaksian Tiga Karyawan Bank Sumsel Babel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, para saksi menegaskan bahwa tidak ada instruksi langsung dari keempat terdakwa terkait pencairan dana KUR melalui PT Hasil Karet Lada (HKL).

Suci, salah satu saksi yang saat itu menjabat sebagai teller di kantor cabang, menyatakan bahwa instruksi pencairan dana berasal dari head teller.

“Tidak ada perintah langsung dari mereka. Saya hanya menerima instruksi dari head teller untuk mencairkan dana KUR melalui PT HKL yang sudah bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” ungkap Suci di hadapan majelis hakim.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi Jumiati. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.

“Kami mencairkan dana sesuai prosedur yang diawasi oleh head teller. Tidak ada perintah langsung dari keempat terdakwa,” ujar Jumiati.

Sementara itu, saksi Lovita yang bertugas di kantor Kas Pemkot Pangkalpinang menjelaskan bahwa pencairan dana KUR dilakukan oleh teller tanpa instruksi langsung dari para terdakwa.

“Yang mencairkan dana adalah teller. Saya tidak menerima perintah dari keempat terdakwa secara langsung,” kata Lovita.

Fakta Persidangan

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai pada pukul 16.05 WIB dan berlangsung hingga 17.25 WIB. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa para terdakwa menggunakan modus pengajuan kredit tidak sah untuk mencairkan dana KUR senilai Rp20,2 miliar yang seharusnya disalurkan kepada 417 petani pada Februari 2022.

Pada persidangan perdana yang digelar 7 November 2024, JPU Eddowan membeberkan bahwa terdakwa Andi Irawan, Direktur Utama PT HKL, bersama Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana serta dua karyawan PT HKL, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan, melakukan pengajuan dana KUR menggunakan nama-nama debitur fiktif. Sebanyak 417 rekening dibuka di Bank Sumsel Babel untuk memuluskan pencairan dana tersebut.

“Dari pencairan itu, terdakwa Andi Irawan menggunakan dana sebesar Rp12,4 Miliar, Zaidan Lesmana Rp100 juta, dan Rofalino Kurnia Rp110 juta serta sebuah mobil Honda CRV,” ungkap JPU Eddowan.

Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian hingga Rp12,4 miliar. Modus ini melibatkan kolusi antara pihak internal bank dan PT HKL untuk memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran dana KUR.

Respons dan Perjalanan Kasus

Kasus korupsi yang mencoreng nama Bank Sumsel Babel ini memicu perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sistem penyaluran KUR yang seharusnya membantu petani justru diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Majelis hakim kini tengah menggali lebih dalam terkait keterlibatan para terdakwa dalam pengaturan pencairan dana ini.

Meski para saksi menyatakan tidak ada instruksi langsung dari keempat terdakwa, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa bukti-bukti administrasi dan transaksi menunjukkan adanya peran aktif para terdakwa dalam proses pencairan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.

Persidangan yang sempat tertunda ini diprediksi akan berlangsung panjang mengingat kompleksitas kasus dan jumlah terdakwa yang cukup banyak. Jaksa menuntut agar keadilan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana KUR agar program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas
Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Sulsel
Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng
Mahasiswa Geruduk Kejati dan DPRD Sulsel, Tuntut Audit Kerja Sama Pemkab Lutim–IHIP
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara,Besok DPRD Sulsel Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat
Geger! Warga Temukan 30 Amunisi Terkubur di Kebun Kakao
Surat Analisis Tanpa Kop & Nomor, SEMMI NTB Nilai DLH Kota Bima Langgar Standar Administrasi Negara: Siap Laporkan ke Ombudsman
SEMMI NTB: Analisis DLH Kota Bima Keliru dan Menyesatkan, Kewajiban UKL–UPL Sudah Diatur Jelas dalam PP 22/2021
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WITA

Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas

Rabu, 12 November 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Sulsel

Rabu, 12 November 2025 - 06:55 WITA

Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng

Selasa, 11 November 2025 - 22:31 WITA

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara,Besok DPRD Sulsel Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat

Selasa, 11 November 2025 - 22:20 WITA

Geger! Warga Temukan 30 Amunisi Terkubur di Kebun Kakao

Selasa, 11 November 2025 - 18:41 WITA

Surat Analisis Tanpa Kop & Nomor, SEMMI NTB Nilai DLH Kota Bima Langgar Standar Administrasi Negara: Siap Laporkan ke Ombudsman

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WITA

SEMMI NTB: Analisis DLH Kota Bima Keliru dan Menyesatkan, Kewajiban UKL–UPL Sudah Diatur Jelas dalam PP 22/2021

Selasa, 11 November 2025 - 13:19 WITA

Heboh! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polwan Diduga Peras Sopir Travel Puluhan Juta Di Gowa

Berita Terbaru