Berita Harian, DNID.co.id – Anggota polisi di Sulawesi Selatan, Bripda FA, sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga telah memperkosa seorang wanita berusia 23 Makassar.
Kini, Bripda FA, kembali aktif sebagai anggota polisi setelah mengajukan banding.
Diterimanya banding seorang polisi yang telah melakukan tindakan asusila ini menuai banyak komentar miring berbagai pihak di media sosial. Salah satunya dari seorang pegiat sosial media, Jhon Sitorus.

Jhon Sitorus dalam tweet nya di sosial media X, memberikan kritik tajam kepada institusi kepolisian. Ia menganggap bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah kebodohan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebuah ketololan lagi. Udah dipecat karena pemerkosaan, gara-gara banding bisa dinas lagi, ” ujarnya di X @JhonSitorus_18, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Jhon Sitorus menilai bahwa keputusan tersebut kian mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kurang lucu apa negara ini ya ampun,” tutupnya.
Untuk diketahui, banding Bripda FA diterima karena sepakat menikahi perempuan yang telah diperkosa. Meski PTDH dicabut, Bripda FA diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : X @JhonSitorus_18