Berita Harian, DNID.co.id – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar tangkap pelaku pengeroyokan menggunakan busur yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 12 Januari 2025 dini hari. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami mengidentifikasi tujuh orang yang memenuhi unsur pidana,’ ungkap Arya saat konferensi pers, Mako Polrestabes Makassar, Rabu, (15/01/2025).
Selain itu, polisi juga telah menangkap enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat orang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 busur, 10 unit ponsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel. Untuk motif penyerangannya dipicu karena dendam lama.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi





























