Breaking News

Pemerhati Sosial Desak Pemda Luwu Utara Tertibkan Ritel Melanggar Perbup

Minggu, 19 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Pemerhati Sosial di Luwu Utara Bunga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menjalankan regulasi dengan menutup ritel yang tak berizin.

Ritel melanggar izin maupun jarak yang saling berdekatan, baik sesama ritel maupun dengan pasar rakyat harus ditertibkan dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) perpasaran untuk disahkan menjadi aturan.

ads

“Poin penting dari aturan itu adalah jarak antara  ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis dan mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku. Jaraknya, harus 1000 meter,” sebutnya pada media ini, Minggu 19 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dari temuan inspeksi tersebut sangat mengejutkan karena ada beberapa ritel modern yang berdiri dan sudah beroperasi sebelum ada Perbup Lutra Nomor 60 Tahun 2021. Implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-warung di kampung.

Karena itu, Pemda harus tegas, jika dalam hal ini kalau memang melanggar harus ditutup. ’’Ini harus tegas. Aturan sudah ada, Siapa itu yang berikan izin,’’ tegasnya lagi.

Bunga menyatakan bahwa, dalam minggu depan Plt Kadis P2KUKM akan Zmengundang stake holder, mahasiswa, wartawan dan pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan hal ini, atsu siapapun oknum pegawai negeri sipil (PNS) atai siapa yang membekingi retail tersebut. Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber tersebut.

’’Pemerhati Sosial minta tindak tegas ritel tak berizin dan melanggat Perbup Lutra. Ke depannya jangan terulang lagi’,” pesannya.

** Benny

Penulis : Yustus/Benny

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Gowa dan Bank Mandiri Perkuat Daya Saing UMKM Gowa
Diduga Dana Ratusan Juta Milik Karyawan Ditahan Perusahaan Elextra Komputer, Aktivis KPM Sulsel Layangkan Somasi
Wow! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Terseret Kasus Hukum, Ini Penjelasannya
Karyawati Curhat Gaji Tak Dibayar, Dana Pribadi Ikut Ditahan Perusahaan di Makassar
Aliyah Mustika Ilham Sambut Seroeni Makassar Sebagai Ruang Publik Masa Kini
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:10 WITA

Sinergi Pemkab Gowa dan Bank Mandiri Perkuat Daya Saing UMKM Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:19 WITA

Diduga Dana Ratusan Juta Milik Karyawan Ditahan Perusahaan Elextra Komputer, Aktivis KPM Sulsel Layangkan Somasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:36 WITA

Wow! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Terseret Kasus Hukum, Ini Penjelasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:11 WITA

Karyawati Curhat Gaji Tak Dibayar, Dana Pribadi Ikut Ditahan Perusahaan di Makassar

Sabtu, 29 November 2025 - 21:35 WITA

Aliyah Mustika Ilham Sambut Seroeni Makassar Sebagai Ruang Publik Masa Kini

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:56 WITA

Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA