Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Seorang pemuda berinisial F (25) warga Deda Bungadidi di bekuk di Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone -Bone diamankan personel Satresnarkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia tak berkutik saat ditangkap polisi, dan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) shacet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Rsmli melalui Kasatresnarkoba AKP Nurtjahyana mengatakan bahwa, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan, Sabtu tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita, sebutnya pada media ini via whatsapp, Senin 20 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nurtjahyana.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu bungkus rokok Gudang Garam, sebuah ponsel Vivo warnah putih dan uang tunai Rp.300.000,- serta satu buah fompet warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
** Benny/Yustus
Penulis : Yustus/Benny
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel





























