Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Makassar.DNID.co.id–Mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2009-2019, dari Partai Demokrat, sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Bantilang Kecamatan Towuti, Herdinang, S.Ag.Merespon laporan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin S.Ag. kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa warga Desa
Rante angin kecamatan Towuti seberang danau Towuti, Kabupaten Luwu Timur, beberapa waktu lalu.
Herdinang yang dihubungi Via telpon, sangat menyayangkan Laporan tersebut.
Menurut HRD, sapaan akrab Herdinang, tindakan Oknum anggota DPRD tersebut sangat berlebihan dan tidak layak sebagai seorang wakil rakyat melaporkan dan memenjarakan seseorang hanya karena kritikan dari warga.
” Anggota DPRD itu adalah representasi dari Rakyat dan tidak seharusnya anggota DPRD, hanya karena dikritik, langsung melaporkan warganya ke aparat berwajib” ungkap HRD. Selanjut nya Dia mengatakan bahwa DPRD itu memiliki 3 fungsi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi, apabila ketiga fungsi tersebut benar benar dilaksanakan oleh seorang anggota DPRD maka kehidupan rakyat akan maju dan sejahtera.
“sebagai anggota DPRD yang mewakili rakyat di dapilnya, tentu salah satu tugasnya adalah mengawal aspirasi Masyarakat di dapil nya, jangan justru terlalu cepat baper, kalo dikritik” lanjut HRD.
Menurut HRD, nama baik dan harga diri para wakil Rakyat dapat dilihat dari Kinerja dan komitmennya dalam menjalankan tupoksinya sebagai Corong dan juru bicara Rakyat.
“Sekali lagi saya sangat menyayangkan sikap anggota dewan yg ingin memenjarakan rakyatnya.
Lembaga DPRD adalah memang tempatnya menerima kritikan, Saran dan aspirasi, dan itulah tugasnya Wakil Rakyat” ungkap Herdinang.
“Jika sdh tdk mau lagi dikritik sebaiknya memilih jalan lain dan serahkan kepada orang yg mampu mengemban tugas itu dengan baik.” ungkap HRD menutup pembicaraan.
Informasi yang beredar di Masyarakat Luwu Timur, Arifin S.A.g, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Partai Golkar, Dapil Nuha-Towuti melaporkan kepada pihak berwajib beberapa warga Desa Rante angin, atas dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024.
Laporan ini bermula dari Video yang beredar di Masyarakat, dimana dalam Video tersebut berlangsung diskusi yang dilakukan oleh warga Desa yang menamakan diri sebagai Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL).
Diketahui dalam Video tersebut, salah seorang peserta diskusi mengatakan bahwa ada oknum anggota DPRD yg bekerjasama dgn perusahaan PT Vale utk melakukan eksplorasi Tambang di Tanah Malea ( kebun Lada petani).
Adapun nama nama warga desa Rante Angin yang dilaporkan adalah: Alisman,Ali kamri nawir,lugis,Abd Rais, Aswan Tahir ,Asma Bandaso (MT)
Penulis : Mursalim Tahir
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel