Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Laksus Desak APH Turun Tangan Terkait Dugaan Kapling Laut di Pantai Wisata Topejawa-Takalar

Sabtu, 25 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Takalar, DNID.co.ld- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk segera turun tangan mengusut adanya klaim laut di kawasan wisata Pantai Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Desakan ini mencuat pasca viralnya kasus kapling laut dalam bentuk pemagaran sepanjang 30 kilometer di kawasan Kabupaten Tangerang , Banten yang hingga kini menjadi polemik.

“Bukan hanya di Tangerang, di Sulsel juga banyak masalah klaim laut, bahkan sudah berlangsung lama. Salah satunya di Kawasan Topejawa, Kabupaten Takalar. Kami minta masalah klaim laut ini diusut tuntas,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar.

ads

Menurut Muhammad Ansar, apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, perlu kembali diusut. Alasannya, sepengetahuan dirinya klaim laut dengan mendirikan bangunan fisik untuk mendapatkan keuntungan usaha, sama skali tidak dibenarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, harus diusut. Jangan jangan ada kejanggalan dan dugaan kongkalikong. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, maka jangan heran kalau ke depan tindakan penimbunan Laut akan semakin marak dan dianggap sebagai hal yang legal,” tegas Muhammad Ansar, Kamis (24/01/2025.

Diketahui, sekira dua tahun lalu tepatnya Juli 2023, Tim Terpadu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), mendatangi kawasan Wisata Topejawa.

Kedatangan Tim KKP bersama Bidang Pengawasan Kelautan Perikanan Pemprov Sulsel itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran sempadan pantai yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Kedatangan tim terpadu, menyusul adanya bangunan dua dermaga yang didirikan pengelola tempat wisata Topejawa yang menjulur ke laut. Bangunan dermaga itu pun menuai sorotan, lantaran diduga melanggar aturan sempadan pantai. Sesuai regulasi,sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas, saat itu menegaskan, pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran sampadan pantai Tempat Wisata Topejawa. Alasannya, tim terpadu masih sedang melakukan investigasi lapangan.

“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Tim terpadu masih melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar pasti akan ada tindakan. Tim terpadu itu dari Kementerian KP (PSDKP Bitung, BPSPL Makassar), Bidang Pengawasan KP Pemprov Sulsel dan Dinas Perikanan Takalar,” tegasnya.

Hasil penyelidikan tim terpadu kala itu, seakan tidak memberikan efek apa apa. Alih alih adanya sanksi, hingga saat ini, bangunan dermaga yang menjorok ke laut itu, masih tetap berdiri kokoh. Bahkan terlihat semakin “dipercantik”.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas yang kembali dikonfirmasi, Jumat (24/01/2025) menyatakan, kewenangan soal pelanggaran berada di Kementerian Kelautan. “Kami sudah laporkan ke Dirjen Pengawasan dan sudah menurunkan tim terpadu ke lokasi,” kilah Muhammad Ilyas.

Dia menambahkan, Dinas Kelautan Sulsel lebih banyak memantau di lapangan dan memastikan kalau semua sudah sesuai RTRWP dan semua pengguna Ruang Laut sudah memiliki izin.

“Topejawa tahun lalu sudah keluar Izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Topejawa ini sepertinya sudah lama beroperasi sebelum Permen KP terkait terbit. Jadi mereka tinggal melengkapi administrasi dan dokumen teknis untuk pengajuan KKPRL ke Kementerian,” tandas Muhammad Ilyas.

Terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Yudi yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak berkompeten dalam bidang penindakan. “Bukan tugas kami untuk penindakan. Coba konfirmasi bagian penindakan,” kilah Yudi. (*)

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA