Makassar, DNID.co.ld- Harapan salah satu honorer bernama Hasanuddin yang sudah mengabdi di Pemkot Makassar sejak tahun 2008 sesuai SK Walikota yang menjadi korban kebijakan Pak. Danny Pomanto pada tahun 2022 karena dianggap beda pilihan. Karena waktu itu saya ikut pilihan Lurah saya Pak Anshar yang juga dicopot dari jabatannya sebagai Lura Lembo karean mendukung calon lain yaitu pasangan Munafri Arifuddin – Rahman Bando. Tegas Hasanuddin
Hasanuddin juga berharap kepada Bapak Munafri Arifuddin sebagai Walikota Makassar Periode 2025 – 2030 yang akan dilantik tanggal 20 Pebruari 2025 untuk mengembalikan nama kami kembali yang hilang dari data BKN. Karena kami sudah mengabdi selama 12 tahun seketika dikeluarkan dan digantikan oleh Laskar Pelangi. Tutup Hasanuddin.

Seiring dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib ratusan tenaga honorer yang terdampak dan diberentikam karena kebijakan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akbar Polo menyoroti kebijakan pemberentian dan pergantian status tenaga honorer menjadi “Laskar Pelangi” pada tahun 2022. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya menghilangkan status honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi juga berdampak pada legalitas mereka sebagai tenaga kerja pemerintah.
“Kami berharap kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025, agar dapat mengakomodir kembali para honorer yang menjadi korban kebijakan Danny Pomanto,” ujar Akbar Polo kepada awak media.
Selain itu, ia juga mempertanyakan legalitas “Laskar Pelangi” yang tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). “Hampir semua tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini sebenarnya terdaftar di BKN Pusat, tetapi kebijakan Wali Kota justru mengabaikan keberadaan mereka,” ungkapnya.
Akbar Polo turut mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar, untuk menyelidiki penggunaan anggaran APBD dalam pembayaran gaji honorer “Laskar Pelangi” yang dianggap tidak sah secara hukum.
“Kami berharap ada keadilan bagi para tenaga honorer yang menjadi korban kebijakan ini. Jangan sampai kesalahan ini terus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tutup Akbar Polo.
(*)
Penulis : Herman Red
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel