Dnid.co.id, Bantaeng – Laporan kasus pencatut atau pemalsuan tanda tangan di Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum ada kepastian. Pada hal laporan itu dilakukan pada November 2024 lalu.
Muhammad Aris selaku pelapor menyayangkan laporannya berjalan lambat. Saat itu dia melaporkan seorang oknum dosen bernama Alif Mualim ke SPKT Polres Bantaeng.
“Saya hanya ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada korban-korban lainnya,” kata Muhammad Aris yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).
Pria yang akrab disapa Aris mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari aparat kepolisian Bantaeng bahwa kasus ini terlambat diproses karena harus mengirim dokumen ke Mabes Polri.
“Katanya harus kirim berkas/dokumen ke Mabes baru dinaikkan ke tahap selanjutnya,” tambah Muhammad Aris.
Sekedar diketahui, terlapor melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait surat kematian dan ahli waris. Dokumen itu digunakan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama Bantaeng.
Di dalam dokumen itu tanda tangan Aris sebagai sekretaris Desa dipalsukan oleh Alif Mualim. Hal ini membuat Aris geram dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Saya lapor di Polres Bantaeng terkait pemalsuan dokumen, tanda tangan saya selaku sekdes Bonto Lojong,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, dia berharap kasus ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi ini sangat merugikan dirinya. Bahkan Aris menyebut ini merupakan pertama kali terjadi di Desanya.
“Saya harap kasus ini bisa berjalan dan aparat kepolisian menangkap pelaku yang mencatut/memalsukan tanda tangan saya. Ini sangat merugikan saya dan jangan sampai ada juga korban-korban lain ke depan,” terang dia.
Kabar yang diperoleh, bahwa dokumen itu digunakan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama Bantaeng. Bahkan kasus ini sudah bergulir. Pihak Pengadilan Agama juga belum mau memberikan keterangan resmi saat dilakukan konfirmasi.
Terpisah Kasatreskrim Polres Bantaeng memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Ini Sudah naik sidik dan sementara di forensik dokumen nya dan ini bakal digelar kembali dan lanjut pemeriksaan saksi ahli, Kata Kasatreskrim AKP Ahmad Marzuki saat di dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Penulis : Rizal
Editor : Admin
Sumber Berita : Korban