MAKASSAR, DNID.co.id— Persoalan hukum terkait kepemilikan tanah di Komplek Aspol Tallo Makassar kembali mencuat seiring dengan rencana eksekusi yang segera dilakukan.
Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa sebagian tanah dan bangunan seluas 6.900 m² di Komplek Aspol Tallo adalah milik Baharuddin Bin Baso selaku penggugat.
“Tanah dan bangunan seluas 6.900 m² di Komplek Aspol Tallo.
Sengketa antara warga dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini telah melalui proses panjang di pengadilan, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2003.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Ali, SH., Edi Kurniawan, S.H., M.H., dan Arifuddin, SH., dari Ed & AA Law Firm, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan eksekusi.
Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, menjadikannya final dan mengikat.
“Saat ini sudah keluar Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan sedang dilakukan koordinasi untuk penjadwalan Pelaksanaan Eksekusi,” ujar Muhammad Ali, SH., saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Meski demikian, Muhammad Ali menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan Polda Sulsel sebagai termohon eksekusi untuk mencari solusi terbaik.
Ia mengingatkan bahwa bangunan yang akan dieksekusi saat ini masih difungsikan sebagai rumah dinas bagi anggota kepolisian serta fasilitas pendidikan berupa taman kanak-kanak.
“Kami berharap ada solusi alternatif sebelum eksekusi benar-benar dilakukan,” tutupnya.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel