Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B (35) dan H (44) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 18 Februari 2025.
Penangkapan tersebut di lakukan di Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone, Lutra.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 9 sachet plastik bening, satu bungkus rokok merk Pena Mild, satu ponsel merk Vivo warna biru serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, SH mengungkap bahwa, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas diwilayah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.
Di saat penggeledahan, barang bukti di temuksn dikediaman H dan mengaku barang haram tersebut dari pria inisial P dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku mengambil barang dirumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, Selasa pagi 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA. Inisial P sudah tidak ada ditempat.
Saat ini kedua pelaku sudah di Mako Polres Lutra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka akan dengan pasal dijerat padal 14 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.
*** Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel