Breaking News

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B (35) dan H (44) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 18 Februari 2025.

Penangkapan tersebut di lakukan di Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone, Lutra.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 9 sachet plastik bening, satu bungkus rokok merk Pena Mild, satu ponsel merk Vivo warna biru serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, SH mengungkap bahwa, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas diwilayah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

Di saat penggeledahan, barang bukti di temuksn dikediaman H dan mengaku barang haram tersebut dari pria inisial P dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku mengambil barang dirumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, Selasa pagi 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA. Inisial P sudah tidak ada ditempat.

Saat ini kedua pelaku sudah di Mako Polres Lutra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka akan dengan pasal dijerat padal 14 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.

*** Yustus

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi
Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice
Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu
Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo
Kuasa Hukum Baharuddin Bin Baso, Jadwalkan Eksekusi Komplek Rumah Dinas Aspol Tallo di Makassar
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:05 WIB

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:03 WIB

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:34 WIB

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:47 WIB

Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:43 WIB

Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB