Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Jumat, 21 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Tarum, Kampung Air Puput, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas. Keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan menyebabkan jalan poros desa tertutup debu, mengganggu aktivitas warga setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim media turun ke lokasi dan menemukan puluhan truk serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut. Pemilik usaha ilegal ini diduga bernama BR alias Cup. Setiap harinya, sedikitnya 20 truk mengangkut material tambang dengan harga jual Rp150 ribu per muatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. “Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mencemari udara,” ujarnya.

ads

Tambang ilegal ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Warga mendesak Kapolres Bangka Tengah,AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM

Berita Terkait

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WITA

Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Kamis, 27 November 2025 - 08:25 WITA

Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut

Kamis, 27 November 2025 - 01:09 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 - 01:03 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 18:19 WITA

Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA