Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Jumat, 21 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Tarum, Kampung Air Puput, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas. Keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan menyebabkan jalan poros desa tertutup debu, mengganggu aktivitas warga setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim media turun ke lokasi dan menemukan puluhan truk serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut. Pemilik usaha ilegal ini diduga bernama BR alias Cup. Setiap harinya, sedikitnya 20 truk mengangkut material tambang dengan harga jual Rp150 ribu per muatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. “Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mencemari udara,” ujarnya.

ads

Tambang ilegal ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Warga mendesak Kapolres Bangka Tengah,AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Berita Terbaru