Breaking News

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Tarum, Kampung Air Puput, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas. Keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan menyebabkan jalan poros desa tertutup debu, mengganggu aktivitas warga setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim media turun ke lokasi dan menemukan puluhan truk serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut. Pemilik usaha ilegal ini diduga bernama BR alias Cup. Setiap harinya, sedikitnya 20 truk mengangkut material tambang dengan harga jual Rp150 ribu per muatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. “Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mencemari udara,” ujarnya.

Tambang ilegal ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Warga mendesak Kapolres Bangka Tengah,AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM

Berita Terkait

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka
Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal
Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru
Hasrul BEM UNM Makassar Aksi Indonesia Gelap Rampas Hak Demokrasi Presiden Prabowo-Gibran
Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar
Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel
Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:53 WIB

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:41 WIB

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:44 WIB

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:26 WIB

Hasrul BEM UNM Makassar Aksi Indonesia Gelap Rampas Hak Demokrasi Presiden Prabowo-Gibran

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:32 WIB

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:41 WIB

Serba-Serbi

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 09:44 WIB

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB