Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Jumat, 21 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Tarum, Kampung Air Puput, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas. Keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan menyebabkan jalan poros desa tertutup debu, mengganggu aktivitas warga setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim media turun ke lokasi dan menemukan puluhan truk serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut. Pemilik usaha ilegal ini diduga bernama BR alias Cup. Setiap harinya, sedikitnya 20 truk mengangkut material tambang dengan harga jual Rp150 ribu per muatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. “Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mencemari udara,” ujarnya.

ads

Tambang ilegal ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Warga mendesak Kapolres Bangka Tengah,AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Simpan Gambar:

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030
Lions Club Bulukumba Pinisi Gelar Donor Darah, Puluhan Polisi Ikut Donor
Polrestabes Makassar Gelar Salat Gaib untuk Korban Pesawat ATR 42-500
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:39 WITA

Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:20 WITA

Lions Club Bulukumba Pinisi Gelar Donor Darah, Puluhan Polisi Ikut Donor

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:49 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Salat Gaib untuk Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:54 WITA

Menuju Pemerintahan Digital, Diskominfo Gowa Sosialisasikan Pengisian Survei SPBE

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA