Pangkalpinang,Dnid.co.id – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung mengirim surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyelesaian alur pelayaran masuk ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat. Surat tertanggal 22 Februari 2025 itu juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua HNSI Babel, Ridwan, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya percepatan penyelesaian masalah alur muara PPN Sungailiat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kami perlu segera menemui Menteri KKP dan Ditjen Perikanan Tangkap untuk menyampaikan solusi yang sesuai regulasi,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Sebelumnya, HNSI Babel telah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung. Namun, menurut Ridwan, langkah konkret perlu dilakukan dengan langsung berkoordinasi dengan KKP.
Tak Terkait Normalisasi Muara oleh PT Timah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menegaskan bahwa surat tersebut tidak berkaitan dengan rencana normalisasi atau pendalaman Muara Jelitik oleh PT Timah. “Silakan saja PT Timah melakukan normalisasi sebagai solusi jangka pendek. Namun, yang kami perjuangkan adalah solusi jangka panjang yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya teknis pengerukan yang tepat, terutama dalam menentukan area pembuangan material hasil pengerukan. Hingga kini, belum ditemukan aturan spesifik yang mendasari kegiatan tersebut.
Dukungan DPRD Babel dan KKP
Komisi II DPRD Babel telah menggelar rapat dengan KKP pada 18 Februari 2025 untuk membahas permasalahan ini. Namun, Ridwan mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Kami mendengar bahwa pertemuan itu membahas normalisasi Muara Jelitik dan solusi jangka panjang. Namun, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” kata Ridwan.
Ia berharap, dengan adanya surat yang ditujukan kepada Menteri KKP dan ditembuskan kepada Presiden, permasalahan alur pelayaran di PPN Sungailiat dapat segera mendapatkan solusi konkret yang sesuai dengan regulasi.
Penulis : AL
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL




























