Trisal Tahir Tersandung Ijazah Palsu Paket C, MK Perintahkan KPU Palopo PSU Paling Lambat 90 Hari

Palopo, DNID.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo, Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.

Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.

Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh 3 pasangan calon diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.

Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir. Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. Keputusan ini dijalankan paling lambat 90 hari.

*** Benny/Yustus

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Berita Terbaru