Trisal Tahir Tersandung Ijazah Palsu Paket C, MK Perintahkan KPU Palopo PSU Paling Lambat 90 Hari
Palopo, DNID.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo, Senin 24 Februari 2025.
Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.
Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.
Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh 3 pasangan calon diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.
Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir. Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. Keputusan ini dijalankan paling lambat 90 hari.
*** Benny/Yustus
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Trisal Tahir Tersandung Ijazah Palsu Paket C, MK Perintahkan KPU Palopo PSU Paling Lambat 90 Hari
SENIN, 24 FEBRUARI 2025
Palopo, DNID.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo, Senin 24 Februari 2025.
Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.
Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.
Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh 3 pasangan calon diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.
Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir. Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. Keputusan ini dijalankan paling lambat 90 hari.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.