Pasir Garam,Dnid.co.id – Aktivitas tambang Galian C ilegal semakin marak di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dua lokasi penambangan tanpa izin, yakni di Jalan Torum dan Kampung Air Jangkang terus beroperasi dengan puluhan truk mengangkut pasir setiap hari.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut tambang pasir bangunan di Jalan Torum, tepatnya di Air Puput, sudah beroperasi sekitar dua bulan, sementara di Kampung Air Jangkang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Ada dua lokasi tambang, satu di Jalan Torum Kampung Air Puput yang sudah berjalan sekitar dua bulan, dan satu lagi di Kampung Air Jangkang yang sudah lebih dari satu tahun,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Sumber tersebut juga menyebut dua nama yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu setahu kami mereka yang menjalankan tambang pasir bangunan di Desa Pasir Garam,” tambahnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan pihaknya akan menyelidiki aktivitas tersebut.
“Terima kasih infonya, nanti kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat setempat mendesak aparat bertindak tegas karena aktivitas tambang ilegal ini dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Hingga berita ini diturunkan,Cup alias Beri dan Tut, yang disebut sebagai pengelola tambang, masih dalam upaya konfirmasi.
Penulis : AE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : TIM MAWAR