Makassar, DNID.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu bertempat di Aula Andi Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Kota Makassar, pada Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta sejumlah wartawan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindak peredaran narkoba sesuai dengan arahan Presiden RI.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 1,4 kilogram berasal dari dua tersangka yang telah diproses hukum. Ini merupakan langkah nyata agar Indonesia bebas dari narkoba. Semoga pemusnahan ini memberi efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapanSat Narkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air, kemudian dihancurkan. Setelah itu, hasil campuran tersebut ditambah dengan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang telah disediakan.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar