Breaking News

Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menanggapi terkait pemberitaan oknum aktivis pinrang yang diduga punya tunggakan nota di tempat hiburan malam ( THM) yang mencoba memperlintir isu terkait dengan diskotik ilegal yang marak beroprasi di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Misbah Kordinator FPI SulSel menanggapi hal itu, jangan mencoba membuat isu yang seolah-olah ingin menutupi pelanggaran semua THM yang tidak mengantongi izin dan beroprasi secara ilegal di bumi lasinrang dengan adanya pemberitaan oknum aktivis pinrang SK yang kerap soroti THM diduga punya banyak tunggakan di THM.

“Kami juga secara kelembagaan yang gencar mengawal persoalan diskotik ilegal di kabupaten pinrang, bukan bagian dari oknum aktivis yang diberitakan dan kami menganggap itu hanyalah pengalihan isu yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum diduga melatar belakangi diskotik perderan miras ilegal di bumi lasinrang “ ujarnya Keawak media Rabu, (05/03/2025) .

ads

Ia menambahkan bahwa, Harusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Polres pinrang menindaki diskotik ilegal yang beroprasi, apa lagi yang hanya mengantongi izin usaha kuliner disulap menjadi usaha diskotik peredaran miras yang sangat jelas melanggar dan menginjak-injak regulasi .

“Sehingga kami mempertanyakan terkait dengan temuan Polres Pinrang di sejumlah diskotik ilegal peredaran miras yang secara nyata ditemukan barang bukti yang sudah seharusnya dilakukan penutupan permanen dan proses pemilik diskotik ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak hanya dilakukan di bulan Ramdhan saja” ucap Kordinator FPI

Lanjut dia, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.

Padahal jelas diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang harusnya menjadi pedoman, bagi yang tidak memiliki izin usaha yang valid diberikan sanksi administrasi dan penutupan usaha yang tidak dilakukan sejauh ini oleh pihak terkait .

“Kami menantang Kapolres pinrang dan Bupati Pinrang untuk menutup semua diskotik yang jelas tidak mengantongi izin, jika betul tidak tunduk dan takut dengan pelaku usaha ilegal miras yang masif dikabupaten pinrang agar tidak ada main-main kucing “ tegas misbah yang juga mahasiswa hukum

Bikin Website Murah

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

BPN ATAKNAS TETAPKAN PLT DI LIMA PROVINSI SESUAI PERATURAN ORGANISASI
Klarifikasi Polres Jeneponto, 3 Orang Warga Akui Kesalahpahaman Dengan Petugas Pelayanan SIM
Kapolda Sulsel Hadir Pada Kegiatan Ground Breaking Serentak Untuk Perumahan Subsidi Polri di Perumahan Bukit Ketapang Gowa
Polri Peduli, Ditlantas Polda Babel Berbagi Takjil
Kapolres Gowa Hadiri Ground Breaking Serentak Perumahan Polri di Pattallassang
Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Promosi Doktor A. Asma Zulistia Ekayanti
Era Digital: Andi Rahim Bupati Luwu Utara Gunakan Sertifikat Elektronik, ASN Wajib Ikut
Usai Viral di Medsos Keluhan Warga Tarif SIM, Begini Tanggapan Kanit Regident Polrestabes Makassar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:29 WIB

BPN ATAKNAS TETAPKAN PLT DI LIMA PROVINSI SESUAI PERATURAN ORGANISASI

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:59 WIB

Klarifikasi Polres Jeneponto, 3 Orang Warga Akui Kesalahpahaman Dengan Petugas Pelayanan SIM

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:33 WIB

Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:18 WIB

Kapolda Sulsel Hadir Pada Kegiatan Ground Breaking Serentak Untuk Perumahan Subsidi Polri di Perumahan Bukit Ketapang Gowa

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:20 WIB

Polri Peduli, Ditlantas Polda Babel Berbagi Takjil

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:18 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Ground Breaking Serentak Perumahan Polri di Pattallassang

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:14 WIB

Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Promosi Doktor A. Asma Zulistia Ekayanti

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:41 WIB

Era Digital: Andi Rahim Bupati Luwu Utara Gunakan Sertifikat Elektronik, ASN Wajib Ikut

Berita Terbaru

Peristiwa

Waspadai! Ini Dia Mimpi Buruk bagi Para Pendaki

Kamis, 6 Mar 2025 - 13:22 WIB