Pemerintah Segera Cabut IUP, Masyarakat Adat Rampi: Menolak Keras Kehadiran PT Kalla Arebama

Luwu Raya, DNID.co.id – Masyarakat Adat Rampi, suatu Kecamatan Terisolir di pegunungan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan keras menolak hadirnya pertambangan di wilayah tanah adat mereka.

Untuk menguatkan perlawanan penolakan tambang, masyarakat sudah lama gotong royong membangun posko penolakan tambang. Pembangunan posko dimulai sejak Desember 2022 lalu.

“Saat ini, Masyarakat Adat Rampi, sedang perjuangkan dan mempertahankan wilayah adat dan wilayah kelola mereka dari ancaman industri ekstraktif pertambangan,” sebut Koordinator lapangan (Korlap) Frans dalam orasinya, pemerintah segera mencabut IUP PT Kalla Arebama di tanah adat kami Rampi, Rabu 25 Juni 2025.

Untuk diketahui di Kecamatan Rampi dan Kecamatan Seko, ada PT Citra Palu Mineral (SCM), mengantongi izin Kontrak Karya seluas 23.629 hektar, sementara untuk PT. Kalla Arebamma, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 12.010 hektar di Rampi dan 6.812 hektar di Seko.

Masyarakat adat Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sejak awal menyatakan menolak perusahaan tambang tersebut.

Sikap ini ditegaskan sehubungan perusahaan tambang PT Kalla Arebama mulai memobilisasi alat berat ke wilayah Kecamatan Rampi, Luwu Utara, mulai tanggal 16 September 2022 lalu.

Masyarakat yang mengetahui kedatangan alat berat kemudian bersikap dan meminta peralatan tambang tersebut agar tidak masuk ke wilayah Kecamatan Rampi, karena cakupan 12.010 hektar wilayah IUP PT Kalla Arebama adalah sebagian besar pemukiman warga se Kecamatan Rampi, lahan pertanian, peternakan dan juga situs sejarah serta perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi, kami nyatakan menolak keras hadirnya perusahaan PT Kalla Arebama.

Sementara sikap yang disampaikan Tokei Tongko Rampi Martin Lasoru dalam unjuk rasa atwu aksi damai bahwa, masyarakat adat Rampi menolak kehadiran PT Kalla Arebama dan meminta pemerintah pusat segera mencabut izin. “Keputusan itu sudah bulat dan harus dihormati oleh siapa pun,” tegasnya.

Sekadar dijetahui, masyarakat di dataran tinggi Tokalekaju ini menyatakan tidak akan membiarkan perusahaan tambang masuk ke Rampi. Termasuk, PT Kalla Arebama yang akan menambang emas dan biji besi di Rampi dan Seko.

Mereka punya alasan, perusahaan tambang akan merusak lingkungan, kelangsungan potensi sumber daya alam, bencana alam, dan konflik sosial masyarakat akan terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, penolakan kehadiran perusahaan tambang merupakan hasil musyawarah khusus adat yang diikuti 7 komunitas adat yang ada di Kecamatan Rampi.

Musyawarah ini dilakukan di Desa Onondowa pada 12 September 2022 di rumah adat Kantongkoana Adat Woi Rampi yang hasilnya seluruh komunitas menolak tambang PT. Kalla Arebamma.

Perusahaan ini mendapatkan izin konsesi seluas 12.010 hektar yang terbagi dalam tiga blok. Di dalam wilayah konsesi, terdapat kebun, sawah bahkan perkampungan masyarakat.

Sebagian wilayah yang masuk dalam konsesi adalah kawasan hutan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau wilayah Rampi ditambang, maka keberadaan hutan dan sungai akan mengalami kerusakan yang akan berujung pada bencana. Ada empat sungai yang hulunya berada di Rampi seperti Balease, Lariang, Poso dan Kalaena,” ungkap Frans didampingi Rian Wunta tokoh pemuda Rampi.

“Olehnya itu, penolakan masyarakat adat Rampi adalah hal yang sangat wajar, dan itu demi menjaga kampung, lingkungan dan hutan dari ancaman kerusakan. Perusahaan tambang tak boleh memaksa karena bisa terjadi konflik yang tidak kita inginkan,” tambahnya.

Proses penerbitan izin PT. Kalla Arebamma dilakukan tanpa partisipasi dari masyarakat Rampi. Masyarakat tak pernah diberikan informasi yang lengkap terkait rencana pertambangan perusahaan, masyarakat juga tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan dokumen perizinannya.

“Dari awal, perusahaan ini tak pernah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat adat. Bahkan sampai hari ini masyarakat tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan tentang rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh perusahaan PT. Kalla Arebama,” tambah Tokei Tongko Rampi Martin Lasoru.

Mereka menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan harus melindungi Masyarakat Adat Rampi.

Untuk diketahui bahwa, di Kabupaten Luwu Utara ada Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Utara.

Kecanatan Rampi merupakan salah satu suku yang unik di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra, situs sejarah dan megalitik menjadi salahsatu bukti fisik bahwa di Rampi dan Seko merupakan masyarakat adat yang telah mendiami Rampi ribuan tahun dan uniknya lagi masyarakat Rampi memiliki bahasa tersendiri yang tidak mirip dengan bahasa daerah di Indonesia.

 

*** Yustus

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA