Breaking News

Radio Player

Loading...

Klarifikasi Polres Jeneponto, 3 Orang Warga Akui Kesalahpahaman Dengan Petugas Pelayanan SIM

Kamis, 6 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID Media Sulsel – Terkait berita sebelumnya mengenai 3 Orang Warga Protes Usai Bayar Rp 400 Ribu Pembuatan SlM C di Polres Jeneponto, Kasatlantas Polres Janeponto AKP. Abdul Samad angkat hak jawabnya. Sebagaimana surat hak jawab yang dilayangkan kepada redaksi DNID Media yang diterima pada Rabu, (5/3/25)

Dalam hak jawab tersebut disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh narasumber perlu diluruskan karena adanya kesalahpahaman.

“atas dugaan tiga warga protes usai bayar Rp. 400 ribu pembuatan SIM C Polres Jeneponto, perlu diluruskan, apa yang disampaikan oleh narasumber,” ungkapnya.

ads

Lebih lanjut Kasatlantas Polres Janeponto juga menegaskan bahwa dalam keterangan tersebut terdapat kesalahpahaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan 3 orang warga asal jeneponto sudah mengakui ada kesalahpahaman antara petugas pelayanan SIM jelasnya.

Sementara 3 orang ini sudah melakukan permohonan maaf usia memberitakan petugas pelayanan Kasatlantas polres jeneponto,Rabu tgl (5/3/25).Ucapnya ke media.

“Perlu kami sampaikan, bahwa ketentuan penerbitan SIM C sudah sesuai dengan prosedur yang ada, salah satunya penerbitan SIM C biayanya itu 100 ribu rupiah.” jelasnya.

Adapun biaya lainnya, lebih lanjut seperti keterangan berbadan sehat, jasmani dan rohani yang harus dibayar serta melengkapi dokumen formulir pendaftaran.

“perlu pula kami sampaikan, bahwa penerbitan SIM berdasarkan aturan yang ada, terdapat ujian teori dan ujian praktek, di luar administrasi,”imbuhnya.

Beliau juga menegaskan bahwa semua sudah memenuhi aturan yang ada dan dilakukan secara transparansi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Perlu diketahui, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah agar pemohon SIM menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN) serta untuk menyesuaikan regulasi penerbitan SIM dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

Penulis : BlNWAR SAID

Editor : Admin

Sumber Berita : Kasatlantas polres jeneponto dan bersangkutan 3 orang Warga

Berita Terkait

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi
KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD
Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops
Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
LAKSUS Pasang Mata: Anggaran Pemilihan RT/RW Makassar 2025 Diawasi Ketat,Siap Laporkan ke APH Jika Ada Penyimpangan
Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak
KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima
Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:46 WITA

KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD

Minggu, 16 November 2025 - 10:06 WITA

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Minggu, 16 November 2025 - 09:54 WITA

Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar

Sabtu, 15 November 2025 - 21:35 WITA

LAKSUS Pasang Mata: Anggaran Pemilihan RT/RW Makassar 2025 Diawasi Ketat,Siap Laporkan ke APH Jika Ada Penyimpangan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:32 WITA

Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:28 WITA

KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima

Sabtu, 15 November 2025 - 13:34 WITA

Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 08:54 WITA

Wujudkan Demokrasi Yang Sehat dan Transparan, Bupati Takalar Menandatangani NPHD dan Serahkan Dana Bantuan Kepada Parpol

Berita Terbaru