Berita Harian, dnid.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut berkomentar usai viralnya kasus dugaan ‘bayar polisi’ dalam kasus balap liar di Desa Layoa, Kec.Gantarangkeke, Kab. Bantaeng, Sabtu (08/03/2025).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp secara tegas mengatakan bahwa akan menindak tegas oknum ‘polisi nakal’ di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Yang pasti siapapun anggota Polri yg melanggar peraturan disiplin, kode etik maupun pidana akan kita proses,” tegas Zulham Efendi, Rabu (12/03/2025).

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali diungkap oleh salah satu orang yang diamankan dalam razia balap liar berinisial R yang digelar oleh Polsek Pajukukang.
Dalam pemberitaan yang telah kami yang bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta”, R mengaku dibebaskan usai membayar sebesar Rp5 juta ke salah satu oknum polisi.
Tak hanya dibebaskan, kabarnya R juga dijanjikan oknum polisi untuk dikeluarkan motornya yang telah diamankan.
Penulis : Dito
Editor : Admin