Breaking News

Polda Babel Limpahkan Kasus Timah Ilegal

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).

Para tersangka berinisial Su (alias Suyan), Su (alias Supot), DW (alias Weli), JL (alias Jhon), Jo, YB, TNA, AD, dan NF ditangkap terkait upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 64 ton dari Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

ads

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, serta satu unit mobil jenis Hilux.

“Semua ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Fauzan juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli Ditreskrimsus Polda Babel pada akhir Januari 2025. Penyelidikan mendalam selama dua bulan berhasil mengungkap jaringan pelaku serta alur distribusi timah ilegal.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan,” tegas Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Belitung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan kesembilan tersangka tersebut.

Bikin Website Murah

Penulis : Roy

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL

Berita Terkait

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras
Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak
Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota
Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan
Tim SAR Evakuasi KM Delon Usai Ditemukan Kapal Bagan Pagi Hari
Polres Bangka Tengah Gelar Sertijab Lengkap
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:53 WITA

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:33 WITA

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WITA

Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 19 Mei 2025 - 23:48 WITA

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

Senin, 19 Mei 2025 - 20:43 WITA

Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan

Senin, 19 Mei 2025 - 17:56 WITA

Tim SAR Evakuasi KM Delon Usai Ditemukan Kapal Bagan Pagi Hari

Senin, 19 Mei 2025 - 14:17 WITA

Polres Bangka Tengah Gelar Sertijab Lengkap

Senin, 19 Mei 2025 - 10:21 WITA

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid

Berita Terbaru