Polda Babel Limpahkan Kasus Timah Ilegal

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).

Para tersangka berinisial Su (alias Suyan), Su (alias Supot), DW (alias Weli), JL (alias Jhon), Jo, YB, TNA, AD, dan NF ditangkap terkait upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 64 ton dari Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, serta satu unit mobil jenis Hilux.

“Semua ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Fauzan juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli Ditreskrimsus Polda Babel pada akhir Januari 2025. Penyelidikan mendalam selama dua bulan berhasil mengungkap jaringan pelaku serta alur distribusi timah ilegal.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan,” tegas Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Belitung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan kesembilan tersangka tersebut.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Roy

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU
Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah
Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar
Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box
Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut
Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi
Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WITA

Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WITA

Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WITA

Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WITA

Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA