Pangkalpinang,Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).
Para tersangka berinisial Su (alias Suyan), Su (alias Supot), DW (alias Weli), JL (alias Jhon), Jo, YB, TNA, AD, dan NF ditangkap terkait upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 64 ton dari Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, serta satu unit mobil jenis Hilux.
“Semua ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Fauzan juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli Ditreskrimsus Polda Babel pada akhir Januari 2025. Penyelidikan mendalam selama dua bulan berhasil mengungkap jaringan pelaku serta alur distribusi timah ilegal.
Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan,” tegas Fauzan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Belitung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan kesembilan tersangka tersebut.
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL