Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Kamis, 8 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat vital milik PT Telkom di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.

 

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan telekomunikasi tersebut, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof menjelaskan bahwa empat orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Sadar Samsuri pada Selasa (6/5/2025).

 

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Hermawan (43) dan Bakri (43), keduanya warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta; Darianto (42) asal Makassar; serta Andi Syafaat (32) dari Desa Pompaniki.

 

“Pelaku mencuri perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkom, berupa alat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap AKP Althof kepada media, Kamis (8/5/2025).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan PT Telkom bernama Jandri (22) yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas BTS.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Pompaniki, yang dikenal sebagai salah satu titik penting jalur komunikasi di wilayah Luwu Utara.

 

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

 

“Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuka fasilitas BTS serta baterai yang dicuri dari beberapa lokasi,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka telah beroperasi di beberapa titik lain di wilayah Luwu Utara, termasuk Desa Bakka, Tower di Mappedeceng, dan wilayah Baliase.

 

Pola kejahatan ini menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang cukup rapi, mengingat sasaran mereka adalah fasilitas yang tergolong objek vital nasional.

 

“Ini bukan pencurian biasa. Fasilitas BTS adalah tulang punggung komunikasi masyarakat, baik untuk jaringan telepon maupun akses internet. Gangguan terhadap perangkat ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegas Kasat Reskrim AKP Althof.

 

PT Telkom sebagai pihak yang dirugikan tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga menghadapi potensi terganggunya layanan di berbagai wilayah yang bergantung pada jaringan dari BTS yang disasar para pelaku.

 

Kerugian layanan ini bisa berdampak pada sektor pendidikan, ekonomi, bahkan keamanan.

 

Pihak Polres Luwu Utara mengimbau kepada perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di sekitar lokasi BTS, termasuk pemasangan CCTV, penggunaan alarm, dan patroli rutin.

 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi.

 

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas umum, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, karena dugaan kuat keempat pelaku bukan bekerja sendiri,” tutup Kasat Reskrim.

 

*** Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA