Maros, DNID.co.id – Dua orang pria di Kabupaten Maros diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam praktik judi online berupa togel.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros. Keduanya ditangkap di Lingkungan Bontoa, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Penangkapan terjadi tadi siang, Rabu (7/5/2025). Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, kedua pria yang ditangkap adalah warga setempat.
“Pelaku berinisial HA (50) dan BA (17), keduanya tercatat sebagai warga Lingkungan Bontoa,” ujar Iptu Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aktivitas perjudian.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan pendalaman. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp. 100.000,- sebanyak lima lembar yang disita dari tangan pelaku.
Tak hanya uang tunai, dua unit handphone yang digunakan untuk akun togel juga turut diamankan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Maros.
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Maros