Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Langgar Aturan, Oknum Bidan Desa Layani Infus Pasien di Rumah Tanpa Izin Praktik

Minggu, 1 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus –DNID MEDIALAMPUNG-Warga Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mengaku resah dengan aktivitas pelayanan medis yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum bidan berinisial M. Sabtu (31 Mei 2025).

 

Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, oknum M diketahui sering melakukan tindakan medis berupa pemberian infus kepada pasien, baik di rumah pribadinya maupun dengan mendatangi langsung kediaman pasien.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah seperti klinik saja, pasien datang ke rumahnya untuk diinfus. Tapi setahu kami, dia tidak punya izin praktik resmi,” ungkap salah seorang warga.

 

Sebagai seorang tenaga kesehatan, seorang bidan tetap diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat memberikan layanan medis secara mandiri. Tanpa SIP, praktik tersebut dianggap ilegal dan berisiko terhadap keselamatan pasien.

 

“Kalau ada pasien butuh tindakan seperti infus, harusnya dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, bukan di rumah pribadi. Apalagi kalau belum punya izin,” tambah warga lainnya.

 

Warga menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan, terutama jika terjadi efek samping atau kesalahan prosedur medis.

 

“Ini menyangkut nyawa orang. Jangan sampai baru ada tindakan setelah ada korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Diduga Langgar Undang-Undang Tenaga Kesehatan

 

Praktik pelayanan kesehatan tanpa SIP merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 64 ayat (1) menyebutkan:

 

“Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.”

 

Kemudian pada Pasal 90 ditegaskan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan tanpa memiliki izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dengan demikian, jika benar terbukti melakukan praktik medis tanpa izin resmi, oknum M dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tersebut.

 

Ketua LSM Seroja Lampung Siap Dampingi Warga

 

Menanggapi laporan warga, Ketua LSM Seroja Lampung, Isral, menyatakan akan mendampingi warga untuk melaporkan praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang.

 

“Kalau memang benar tidak ada izin praktik, ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan dampingi warga untuk melaporkan secara resmi ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum,” tegas Isral.

 

Masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas praktik medis yang dilakukan oleh oknum tersebut

 

“Kami hanya ingin pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai aturan,” pungkas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak oknum M maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait. (MT/Tim)

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia
Antua tak Butuh Amerika
Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus
Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 
Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD
Bekisah di Surau Dekat Reaktor
Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta
PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WITA

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 20:30 WITA

Antua tak Butuh Amerika

Senin, 1 Desember 2025 - 19:32 WITA

Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 

Selasa, 25 November 2025 - 16:23 WITA

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Senin, 24 November 2025 - 18:50 WITA

Bekisah di Surau Dekat Reaktor

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WITA

Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta

Senin, 24 November 2025 - 18:41 WITA

PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam

Berita Terbaru