Pangkalpinang, Dnid. Co. Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-40/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Kedua tersangka yakni Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) dibekuk di dua lokasi berbeda.
TKP pertama berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari. Sementara TKP kedua berada di sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Afrizal antara lain 102 butir pil ekstasi, sabu seberat 2,02 gram, serta timbangan digital dan satu unit handphone.
Sedangkan dari Aidil, polisi menyita 26 butir pil ekstasi, sabu seberat 1,27 gram, serta sejumlah plastik pembungkus dan tas penyimpanan.
“Barang bukti disembunyikan dalam kaus kaki, bantal Hello Kitty, dan plastik makanan. Modus ini untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolresta.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak akan kompromi terhadap jaringan narkotika. Pengungkapan ini bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Bangka Belitung,” tegas Kapolresta.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG