Breaking News

Bantal Imut, Isinya Racun Mematikan Narkoba Dua Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid. Co. Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-40/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Kedua tersangka yakni Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) dibekuk di dua lokasi berbeda.

TKP pertama berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari. Sementara TKP kedua berada di sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Afrizal antara lain 102 butir pil ekstasi, sabu seberat 2,02 gram, serta timbangan digital dan satu unit handphone.

Sedangkan dari Aidil, polisi menyita 26 butir pil ekstasi, sabu seberat 1,27 gram, serta sejumlah plastik pembungkus dan tas penyimpanan.

“Barang bukti disembunyikan dalam kaus kaki, bantal Hello Kitty, dan plastik makanan. Modus ini untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolresta.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami tidak akan kompromi terhadap jaringan narkotika. Pengungkapan ini bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Bangka Belitung,” tegas Kapolresta.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.
Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas
Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:24 WITA

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WITA

Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:03 WITA

Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WITA

Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:18 WITA

Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA