Breaking News

Radio Player

Loading...

Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai

Minggu, 15 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros, DNID.co.id- Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros.

Seorang pria berinisial ARB (28), warga Kecamatan Mandai, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6) malam, di rumahnya yang terletak di wilayah Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 gram.

ads

Kasat Narkoba AKP Salehudin S.H., M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ARB kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Lokasi. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami temukan 12 saset barang bukti sabu,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).

AKP Salehudin menambahkan, tersangka merupakan target operasi kita, berdasarkan informasi kerap kali melakukan peredaran narkotika di sekitar kecamatan Mandai.

“Modusnya menjual sabu dalam paket kecil kepada para pengguna di sekitar wilayah Maros, dengan sistem transaksi secara langsung maupun melalui perantara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah memperoleh narkotika jenis shabu melalui aplikasi media sosial dengan sistem transaksi terputus.

“Pelaku juga mengakui memperoleh shabu tersebut melalui media sosial untuk dijual kembali dan konsumsi sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Maros mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Editor : Admin

Sumber Berita : Polres Maros

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA