Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B (35) dan H (44) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 18 Februari 2025.

Penangkapan tersebut di lakukan di Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone, Lutra.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 9 sachet plastik bening, satu bungkus rokok merk Pena Mild, satu ponsel merk Vivo warna biru serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, SH mengungkap bahwa, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas diwilayah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

Di saat penggeledahan, barang bukti di temuksn dikediaman H dan mengaku barang haram tersebut dari pria inisial P dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku mengambil barang dirumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, Selasa pagi 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA. Inisial P sudah tidak ada ditempat.

Saat ini kedua pelaku sudah di Mako Polres Lutra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka akan dengan pasal dijerat padal 14 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.

*** Yustus

Simpan Gambar:

Kamis, 20 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WITA

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:13 WITA

Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Berita Terbaru